KPK Akan Monitoring Dan Evaluasi Aset Bermasalah Di NTB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 10 November 2020, 18:38 WIB
KPK Akan Monitoring Dan Evaluasi Aset Bermasalah Di NTB
Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendatangi Gubernur NTB, Zulkiflimansyah dan jajaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait aset-aset bermasalah di Gili Trawangan. Kedatangan lembaga antirasuah tersebut dipastikan dilakukan bulan ini.

"Betul, tim akan melakukan monev (monitoring dan evalusi) bulan ini," kata Plt Jurubicara KPK, Ipi Maryati, Selasa (10/11)

Kegiatan monitoring evaluasi berkala ini dilakukan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK. Dari catatan KPK, di NTB terdapat 7.848 bidang tanah atau sekitar 46 persen dari total 15.355 bidang tanah yang dimiliki pemda masih belum bersertifikat.

Tak hanya NTB, Ipi mengaku pihaknya menemukan beberapa aset bermasalah hampir di setiap daerah, seperti aset yang belum disertifikasi, dalam penguasaan pihak ketiga, atau dalam proses hukum dengan pihak ketiga serta beberapa lainnya.

"Demikian juga terkait pemanfaatan aset, KPK menemukan beberapa kontrak dan kerja sama dalam pemanfaatan aset negara perlu ditinjau ulang terkait optimalisasi kontribusi untuk penerimaan negara," lanjut Ipi.

Di kesempatan lain, Karo Hukum Setda NTB, H Ruslan Abdul Gani mengatakan, Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait pengelolaan aset di Gili Trawangan tak kunjung diberikan Pemprov kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melainkan hanya sebatas somasi.

Ruslan mengatakan, pemprov sudah membuat rancangan SKK dan tinggal diajukan ke Kejati NTB. Namun, mereka masih menunggu draf SKK dari kejaksaan yang nantinya dikombinasikan dengan draft milik pemprov.

"Kita mau rumuskan seperti apa model SKK. Kalau draft dari kejaksaan sudah ada, nanti tinggal kita bahas lagi," ujarnya.

Pemprov NTB sebelumnya memberikan tenggat waktu hingga Maret kepada PT Gili Trawangan Indah (GTI) untuk menunaikan butir-butir kontrak atas pengelolaan lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Jika tidak, dilaksanakan izinnya akan dicabut.

"Kita berikan peringatan sampai Maret 2020. Kalau tidak kontrak GTI diputus. Tapi memang ini belum keputusan resmi dari Tim Terpadu," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, H Muhammad Rum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA