Menurut Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, lobi tersebut dilakukan Jan Samuel melalui sambungan telepon selular.
“Kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah menyampaikan keterangan hari Kamis lalu. Intinya adalah memang (menghubungi Djoko Tjandra) itu dilakukan,†kata Barita saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/9).
Dikatakan Barita, Jan S Maringka mengaku menghubungi Djoko Tjandra dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan agar buronan Kejaksaan tersebut menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan.
“(Menghubungi Djoko Tjandra) tanggal 2 dan 4 Juli (tahun 2020),†tandas Barita.
Sementara itu, Kejaksaan Agung RI masih enggan berkomentar terkait dugaan komunikasi Jan Samuel dengan Djoko Tjandra saat masih buronan interpol itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ekspose kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa besok (8/9).
“Besok diekspose akan terbuka semua. Apa-apa alat buktinya, kami tidak bisa melebihi alat bukti yang ada dan asumsi kita," kata Febrie.
BERITA TERKAIT: