Soal Status Andi Irfan Jaya, Jampidsus Masih Tunggu Kesimpulan Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 01 September 2020, 09:58 WIB
Soal Status Andi Irfan Jaya, Jampidsus Masih Tunggu Kesimpulan Penyidik
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono/Net
rmol news logo Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan suap dari buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra ke politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono enggan berspekulasi soal dugaan ini dan memilih menunggu simpulan dari penyidik.

“Tunggu kesimpulan penyidik,” katanya di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9).

Ali menyerahkan sepenuhnya dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk penyidik dalam penanganan perkara ini.

“Nanti dalam ekspose (perkara) bagaimana, usulnya siapa saja yang berpeluang (dijadikan tersangka) sepanjang memiliki alat bukti,” tekan Ali.

Namun saat ini, tambah Ali, belum cukup alat bukti. Oleh karena itu, pihaknya belum menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.

Andi Irfan Jaya sendiri disebut-sebut sebagai orang yang mengenalkan Pinangki Sirna Malasari kepada Djoko Tjandra.

“Kalau belum cukup bukti ya belum (ditetapkan tersangka),” pungkas Ali.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti menyampaikan bahwa pada pertengahan November 2019, Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari, Rahmat, dan Anita Kolopaking membentuk tim konsultan hukum Djoko Tjandra.

“Mereka mengatakan kepada Pak Djoko, mereka mempunyai network (jaringan) untuk menyelesaikan masalahnya Pak Djoko ini,” kata Krisna di Kejaksaan Agung, Senin (31/8).

Sejurus itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan mendesak agar Jampidsus Kejagung segera menetapkan kader Partai Nasdem Andi Irfan Jaya (AIJ) sebagai tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Menurut MAKI, AIJ turut bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari terlibat dalam dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Suap itu dimaksudkan agar Djoko Tjandra bebas dari tuntutan hukum.

AIJ tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia sudah diperiksa sebagai saksi untuk Pinangki. Menurut Kejagung, AIJ merupakan teman dekat Pinangki.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA