Penunjukan Syarief ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 November 2025.
Adapun Syarief sebelumnya menjabat sebagai Asisten Jaksa Agung. Jabatan barunya sebagai Dirdik Jampidsus menggantikan Nurcahyo Jungkung Madyo, yang saat ini ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah.
“Jabatan baru Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kelas jabatan 15, dengan tunjangan jabatan struktural eselon II.a sebesar Rp 3,2 juta,” tertulis dalam dokumen mutasi tersebut dikutip pada Rabu 26 November 2025.
Sebelumnya, Syarief sempat menduduki jabatan strategis, antara lain sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 2022-2024.
Kariernya kemudian berlanjut sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari sana, loncatan kariernya terus menanjak hingga dipercaya menjadi Dirdik Jampidsus.
Sebagai Dirdik Jampidsus, Syarief akan memimpin seluruh proses penyidikan kasus-kasus besar di bawah koordinasi Jampidsus Kejagung.
Syarief akan menjadi garda depan dalam menuntaskan perkara-perkara strategis nasional yang berdampak langsung pada keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
BERITA TERKAIT: