Kabar yang beredar, penjagaan oleh tentara itu buntut rencana penyidik Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Febrie.
“Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jampidsus, merupakan bagian dari tugas yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi pada Senin 4 Agustus 2025.
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 itu tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.
"TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” kata Kristomei.
Dari pantauan redaksi di lokasi, sejumlah prajurit TNI berjaga di rumah Febrie.
Sedangkan Kejagung membantah kabar kediaman Febrie Adriansyah akan digeledah penyidik Polda Metro Jaya.
"Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini tidak (penggeledahan) ada," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin 4 Agustus 2025.
BERITA TERKAIT: