Kedua mantan Sekretaris PT DI tersebut ialah Rini Pasaribu dan Mochtar Sharief. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso, eks Direktur Utama (Dirut) PT DI.
"Kedua mantan Sekretaris PT DI tersebut kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (17/7).
Kamis kemarin (16/7), penyidik KPK juga telah memanggil seorang saksi. Yakni Direktur Utama (Dirut) PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata. Ia dimintai keterangan terkait aliran uang antara PT DI dengan perusahaan rekanan.
Selain itu, sebelumnya KPK juga telah memanggil petinggi di perusahaan yang merupakan rekanan dari PT DI yang berhubungan dengan perkara ini.
Di antaranya Direktur PT Indonesian Advisory, Andri Sudibyo, juga Direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, dan PT Bumiloka Tegar Perkasa, Nanang Hamdani Baswani.
Diketahui, KPK telah memperpanjang massa penahanan untuk dua tersangka dalam perkara ini, yakni Budi Santoso (BS) dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.
Perpanjangan massa penahanan keduanya dilakukan selama 40 hari terhitung mulai 2 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020.
Sebelumnya, kedua tersangka ditahan KPK pada Jumat (12/6).
BERITA TERKAIT: