KPK Panggil Sekretaris PT Agama Medan, Saksi Kasus Dugaan Suap Dan Gratifikasi Perkara Di MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 Juli 2020, 12:24 WIB
KPK Panggil Sekretaris PT Agama Medan, Saksi Kasus Dugaan Suap Dan Gratifikasi Perkara Di MA
Ilustrasi/Net
rmol news logo   Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis, sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Selain Hilman Lubis, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yakni, dua unsur wiraswasta yaitu Amir Widjaja dan Andre Ismail Putra Nasution.

"Ketiga orang tersebut kami panggil untuk menjadi saksi tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/7).

Sebelumnya, penyidik juga memanggil seorang saksi pada Kamis (16/7), yaitu  Raharto Dwi Yogo selaku Direktur PT Nusantara Bumi Sejahtera.

Namun, Raharto mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Diketahui, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky berhasil ditangkap penyidik KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA