Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi. Yakni Saeful Bahri dan sopir pribadinya, Moh. Ilham Yulianto untuk terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
"Saksi yang diagendakan ada dua, Saeful Bahri dan Ilham supir pribadi Saeful," ucap Jaksa Moch. Takdir Suhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/6).
Namun demikian, kata Jaksa Takdir, untuk saksi Ilham kembali tidak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi di persidangan.
"Saksi Ilham kembali tidak hadir," jelas Takdir.
Sebelumnya, Ilham juga sempat dipanggil untuk menjadi saksi terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina pada Kamis lalu (11/6). Dia tidak hadir tanpa keterangan.
Pada sidang kali ini, terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio maupun saksi Fridelina berada di dalam Rutan KPK melalui video telekonferensi. Yang hadir langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanyalah Majelis Hakim, Penasihat Hakim (PH) kedua terdakwa dan Jaksa KPK.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: