Resmi Daftarkan Gugatan UU Corona Ke MK, Ketua Majelis ProDEM: Kami Tetap Bersama Suara Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 05 Juni 2020, 15:30 WIB
Resmi Daftarkan Gugatan UU Corona Ke MK, Ketua Majelis ProDEM: Kami Tetap Bersama Suara Rakyat
Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule/Net
rmol news logo Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) mengajukan permohonan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuanagan untuk Penaganan Pandemik Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU terhadap UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule mengatakan, mereka menolak UU 1/2020 disahkan karena UU ini berpotensi melanggar konstitusi. Pasalnya, ada beberapa pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945 terkait dengan kekuasaan pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan negara.

Misalnya pada Pasal 12 Ayat 2 menyatakan bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Hal ini dinilai telah menghilangkan kewenangan serta peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam UU atau yang setara.

"Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 ayat 1 telah menyatakan bahwa kedudukan dan status APBN adalah UU yang ditetapkan setiap tahun. Kemudian, RAPBN harus diajukan oleh Presiden untuk dibahas dan disetujui oleh DPR sebagaimana ditegaskan Pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 UUD RI Tahun 1945," kata Iwan Sumule, Jumat (5/6).

Saat menyerahkan permohonan judicial riview, Iwan Sumule dan kawan-kawan sempat dihadang oleh pihak pengamanan gedung MK.

Kembali kepada matera guggatan, Iwan Sumule menjelaskan, Perppu pada Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa anggota KSSK, sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mencermati terkait dengan batas atas defisit yang tidak ditentukan akan mereduksi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam Pasal 2 menetapkan batasan defisit anggaran yang melampaui 3 persen dari PDB. Klausul dalam Perppu itu hanya menyebutkan melampaui 3 persen dari PDB, tetapi tidak menjelaskan batas atas.

"Tidak adanya batas atas dalam penentuan defisit APBN terhadap PDB, berpotensi menjadi tidak terkontrol dan dapat membuat belanja APBN menjadi tidak prudent atau memenuhi unsur kehati-hatian dan membengkaknya utang. Selain itu aturan ini juga beresiko dimasukkan kepentingan-kepentingan belanja lainnya yang tidak tepat dan tidak perlu. Batas atas defisit diperlukan agar adanya kepastian hukum, dan agar risiko keuangan akibat defisit menjadi terukur dan managable," ucap dia.

Iwan Sumule mengigatkan bahwa skema bail-out selalu berpotensi melahirkan skandal penyimpangan kekuasaan keuangan negara atas penanganan krisis yang telah menimbulkan biaya yang besar dan telah mengingatkan publik atas trauma krisis ekonomi 1997-1998.

Penyimpangan tersebut telah membebani negara lebih dari Rp 650 triliun ditambah dengan beban bunganya. Beban berat ini kemudian ditanggung oleh rakyat secara keseluruhan melalui beban pajak dan inflasi yang berkelanjutan.

Sementara, segelintir kelompok konglomerat menikmati kebijakan yang tidak adil dari fasilitas BLBI dan obligasi rekap dan tetap menjadi penguasa modal paska reformasi sampai sekarang.

"Mereka tetap memiliki privilege menjadi oligarki ekonomi dan modal yang bahkan mempengaruhi lanskap sosial dan politik hari ini," terang Iwan Sumule.

Terakhir, ProDEM menolak semua skema bail-out dari keuangan negara atas kerugian perusahaan swasta baik bank, maupun lembaga keuangan.

"Demi rakyat dan bangsa, kami tetap bersama suara rakyat meneguhkan jalan perubahan dan perbaikan bangsa ini," tutup Iwan Sumule. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA