Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas 1 Sukamiskin.
Direktur Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 lalu sebagai pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) tahun 2018 di Sukamiskin.
"Perkara ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta," ucap Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan yang disiarkan langsung di akun media sosial KPK, Kamis malam (30/4).
Deddy Handoko disebut telah menerima suap dari narapidana Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) berupa mobil.
Pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar Lapas yang diberikan Deddy kepada TCW baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat sebanyak 36 kali sejak 2016 hingga 2018.
Sedangkan Rahadian Azhar disebut sebagai pihak pemberi suap terhadap Wahid Husain (WS) berupa mobil. Pemberian dari WS kepada Rahadian bertujuan agar Rahadian sebagai Mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan dan Lapas Indramayu serta sebagai Mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.
Akibat perbuatannya, tersangka Deddy disangka telah melakukan melanggar Pasal 12 huruf a, b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Rahadian disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Kavling C1, Jakarta Selatan hingga 20 hari pertama sejak hari ini hingga 19 Mei 2020.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: