Sudah 2 Kali Mangkir, Ketua DPRD Dan Plt Kadin PUPR Muara Enim Jadi Tersangka KPK Sejak Awal Maret 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 27 April 2020, 18:22 WIB
Sudah 2 Kali Mangkir, Ketua DPRD Dan Plt Kadin PUPR Muara Enim Jadi Tersangka KPK Sejak Awal Maret 2020
Wakil Ketua KPK Alex Marwata saat rilis penangkapan Ketua DPRD Muara Enim/Repro
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terhadap kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim non-aktif, Ahmad Yani sejak awal Maret 2020 kemarin.

Komisioner KPK, Alexander Marwata mengatakan, penangkapan dua orang tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS) merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Alex melanjutkan, perkara ini berasal sari kegiatan tangkap tangan oleh KPK pada 3 September 2018 lalu. Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang senilai 35 ribu dolar Amerika dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Ketiganya ialah Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM) dan pihak swasta atau kontraktor, Robi Okta Fahlevi (ROF).

"Saat ini persidangan AYN dan EM masih berlangsung. Sedangkan ROF telah menjadi terpidana dan diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dengan pidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan yang disiarkan melalui akun media sosial KPK, Senin (27/4) sore.

Selanjutnya kata Alex, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek tersebut setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara.

"Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak tanggal 3 Maret 2020, KPK selanjutnya menetapkan dua orang tersangka yakni AHB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan RS selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," jelas Alex.

KPK pun kata Alex juga telah mengirimkan tembusan informasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka pada 3 Maret 2020.

KPK pun juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi, yaitu pada 17 April 2020 dan 23 April 2020 kemarin.

"Untuk itu, setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerjasama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu 26 Aril 2020 kemarin," pungkas Alex.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA