Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pimpinan KPK bersama Dewas telah melakukan komunikasi untuk menjalankan UU KPK dengan membentuk dan menyusun kode etik baru bagi pimpinan, pegawai, dan Dewas KPK.
Pembahasan kode etik itu sendiri, kata Firli, sudah dilakukan bersama Dewas sejak Senin (2/3) kemarin.
"Ada tiga kode etik yang sudah disetujui antara pimpinan dan Dewan Pengawas. Pertama adalah kode etik itu sendiri, kedua adalah tata cara penegakannya. Sedang yang ketiga adalah mekanisme pemeriksaan atau persidangan," jelas Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Penyusunan kode etik oleh Dewas tersebut tercantum dalam pasal 37B UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2002 tentang KPK. Pasal ini menjelaskan bahwa Dewas dapat menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Kode Etik KPK ini nantinya berlaku sama bagi semua insan dalam elemen KPK.
BERITA TERKAIT: