Penyusunan Kode Etik KPK Tahap Pertama Rampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Maret 2020, 13:55 WIB
Penyusunan Kode Etik KPK Tahap Pertama Rampung
Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah merampungkan penyusunan kode etik baru tahap pertama yang menyesuaikan UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pimpinan KPK bersama Dewas telah melakukan komunikasi untuk menjalankan UU KPK dengan membentuk dan menyusun kode etik baru bagi pimpinan, pegawai, dan Dewas KPK.

Pembahasan kode etik itu sendiri, kata Firli, sudah dilakukan bersama Dewas sejak Senin (2/3) kemarin.

"Ada tiga kode etik yang sudah disetujui antara pimpinan dan Dewan Pengawas. Pertama adalah kode etik itu sendiri, kedua adalah tata cara penegakannya. Sedang yang ketiga adalah mekanisme pemeriksaan atau persidangan," jelas Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Penyusunan kode etik oleh Dewas tersebut tercantum dalam pasal 37B UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2002 tentang KPK. Pasal ini menjelaskan bahwa Dewas dapat menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Kode Etik KPK ini nantinya berlaku sama bagi semua insan dalam elemen KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA