Kerja Sama KPK-Bawas Mahkamah Agung Diharapkan Bisa Bikin Jera Pegawai Nakal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 12 Februari 2020, 16:53 WIB
Kerja Sama KPK-Bawas Mahkamah Agung Diharapkan Bisa Bikin Jera Pegawai Nakal
PN Jakarta Barat/Net
rmol news logo Kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) akan terus digalang. Sehingga praktik suap dan gratifikasi di lembaga kehakiman bisa terus ditekan.

Bentuk kerja sama ini terlihat dalam operasi mendadak (sidak) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat lalu (5/2). Hasilnya, KPK dan Bawas MA temukan barang bukti uang hasil gratifikasi senilai Rp 15 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendampingi Bawas MA dalam rangka pelaksanaan fungsi Trigger Mechanism KPK.

"Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK telah membantu Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk melakukan operasi mendadak (sidak) di PN Jakarta Barat, terkait adanya laporan yang diterima Bawas tentang adanya dugaan perbuatan tercela berupa penerimaan sejumlah uang oleh oknum pegawai PN Jakarta Barat," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/2).

Dalam operasi tersebut, kata Ali, tim gabungan mengamankan barang bukti uang senilai Rp 15 juta. Selain itu, Bawas MA juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima.

"Bawas memeriksa terperiksa, pemberi, dan penerima. Kelanjutannya seperti apa menjadi wewenang Bawas. Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang kecil, namun hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat APIP yang ada di MA," jelas Ali.

Ali menambahkan, proses hukum terhadap dugaan gratifikasi tersebut selanjutnya akan diproses oleh Bawas MA.

"Tindak lanjut operasi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Bawas MA. Baik melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang diduga sebagai penerima maupun sebagai pemberi uang. Namun demikian, apabila diperlukan bantuan lebih lanjut, KPK tentu siap," lanjut Ali.

Dalam kasus ini, KPK juga mengingatkan para aparatur yang bertugas di kekuasaan Kehakiman untuk menghindari praktik suap, gratifikasi, pemerasan, atau penerimaan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan.

"Kerja sama KPK-Bawas MA ini diharapkan menjadi aspek jera agar pegawai baik hakim, panitera, dan seluruh pegawai di lingkungan MA agar tidak melakukan perbuatan yang serupa," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA