"KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan Kasasi JPU KPK," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/2).
Ali menambahkan, pihaknya juga telah menerima kutipan putusan Kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung.
"KPK telah menerima kutipan putusan Kasasi terdakwa Zainudin Hasan pada tanggal 30 Januari 2020," katanya.
Namun, KPK masih menunggu salinan putusan lengkap untuk dilanjutkan melakukan eksekusi terhadap Zainuddin Hasan.
Diketahui, gugatan Kasasi yang diajukan Zainuddin Hasan telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada Selasa (28/1) kemarin.
Atas putusan kasasi MA tersebut, adik Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas itu tetap divonis 12 tahun penjara sesuai dengan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 lalu.
Selain itu, Zainuddin juga dipidana denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Bahkan, Zainuddin juga harus mengganti uang pengganti senilai Rp 66.772.092.145 subsider dua tahun penjara.
BERITA TERKAIT: