KPK Apresiasi MA Yang Tolak Kasasi Adik Zulhas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 03 Februari 2020, 14:06 WIB
KPK Apresiasi MA Yang Tolak Kasasi Adik Zulhas
Jubir KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Bupati Lampung Selatan non-aktif, Zainuddin Hasan.

"KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan Kasasi JPU KPK," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/2).

Ali menambahkan, pihaknya juga telah menerima kutipan putusan Kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung.

"KPK telah menerima kutipan putusan Kasasi terdakwa Zainudin Hasan pada tanggal 30 Januari 2020," katanya.

Namun, KPK masih menunggu salinan putusan lengkap untuk dilanjutkan melakukan eksekusi terhadap Zainuddin Hasan.

Diketahui, gugatan Kasasi yang diajukan Zainuddin Hasan telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada Selasa (28/1) kemarin.

Atas putusan kasasi MA tersebut, adik Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas itu tetap divonis 12 tahun penjara sesuai dengan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 lalu.

Selain itu, Zainuddin juga dipidana denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Bahkan, Zainuddin juga harus mengganti uang pengganti senilai Rp 66.772.092.145 subsider dua tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA