KPK Panggil PNS Kementerian Agama Bersaksi Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pendidikan Madrasah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Januari 2020, 13:55 WIB
KPK Panggil PNS Kementerian Agama Bersaksi Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pendidikan Madrasah
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Bagus Natanegara sebagai saksi kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Kemenag tahun 2011.

Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (21/1).

KPK telah menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang MTs dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2011 pada Senin malam (16/12).

Dari hasil penyidikan, KPK menduga Undang Sumantri telah merugikan negara sebesar Rp 16 miliar.

Undang Sumantri diduga melakukan dua tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Pertama perkara pengadaan peralatan Laboratorium Komputer MTs yang merugikan keuangan negara senilai Rp 12 miliar.

Kedua terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs dan MA yang merugikan keuangan negara senilai Rp 4 miliar.

Undang Sumantri pun diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA