Dalam pertemuan itu hadir Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Daniel Lumban Tobing Anggota VII BPK, Hendra Susanto Anggota I BPK RI dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan dalam kurun waktu 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Yaitu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) tahun 2016 san pemeriksaan investigatif pendahuluan tahun 2018.
Dalam PDTT tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT Asuransi Jiwasraya tahun 2014 sampai dengan 2015.
Hasil temuan tersebut antara lain investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP tahun 2014 dan 2015 yang tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham memadai.
“PT. AJS berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas transaksi investasi pembelian
medium term note PT. Hanson Internasional dan PT. AJS kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki," ujar Agung.
"Dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik,†katanya menambahkan.
Menindaklanjuti hasil PDTT tahun 2016 tersebut BPK melakukan pemeriksaan investigatif pendahuluan yang dimulai tahun 2018.
“Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan
saving plan dan investasi,†jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus Jiwasraya ini, telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa objek.
“Ada 13 objek pemeriksaan yang kita geledah kami lakukan secara silent dan tidak terlalu terbuka, sambil menunggu hasil pemeriksaan di BPK,†ungkapnya.
BERITA TERKAIT: