“Disitu, di dalam UU KPK 19/2019 (pasal 29) disebutkan Ketua KPK harus mundur dari jabatan struktural, dan saya sampai hari ini tidak ada jabatan apapun di Kepolisian sejak tanggal 19 Desember lalu,†kata Firli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/12).
“Saya itu sejak tanggal 19 Desember sudah tidak memiliki jabatan,†tegasnya menambahkan.
Melalui surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019 Kapolri Jenderal Idham Azis memutasi Firli sebagai Analis Kebijakan Utama Barhakam. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu diparkir sebagai pejabat non struktural sebagai analis kebijakan utama Baharkam Polri.
Dalam poin (i) Pasal 29 UU 19/2019 tentang KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK. Firli baru akan pensiun sebagai anggota Polri pada November 2021.
Terpisah, Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) SDM Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, jika Analis Kebijakan dalam perspektif Aparatur Sipil Negara (ASN) itu merupakan jabatan fungsional, namun di Polri status Analis Kebijakan tidak masuk ke dalam jabatan fungsional apalagi struktural.
“Analis Kebijakan (Anjak) itu bisa dikatakan orang yang belum mendapat jabatan di Porli,†tukas Dedi.
BERITA TERKAIT: