Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra mengatakan, lari dari tanggung jawab dengan kabur ke luar negeri, para direksi Jiwasraya diyakini pasti melakukan kesalahan.
"Ada fakta yang menyimpang khususnya tata kelola keuangan dalam usaha dan manajemen perusahaan asuransi yang tidak baik," ujar Azmi, Senin (23/12).
Kekisruhan nasabah yang tidak mampu dibayar sudah terjadi beberapa tahun terakhir membuat nasabah semakin gelisah. Karenanya pemerintah melalui Kejaksaan Agung harus masuk dalam kasus ini termasuk OJK dan Kementerian Keuangan, serta Kementerian BUMN sebagai lead team kerja kasus ini.
"Harus segera buat tim khusus penanganan kasus perusahaan asuransi yang berplat merah ini," terang Azmi mengusulkan.
Kasus gagal bayar, dan banyak klaim peserta asuransi yang tidak dapat diperoleh adalah perbuatan melawan hukum, kepentingan hukum nasabah sudah nyata dirugikan, sekaligus sebagai petanda buruk tata kelola. Bahwa banyak kinerja usaha BUMN yang dikelola tidak dengan baik dan apa yang dilaporkan pada pimpinan tidak sama dengan kenyataan di lapangan.
Jadi dalam kasus ini, lanjut Azmi, pemerintah melalui Kejaksaan Agung harus segera menetapkan cekal selanjutnya menjadikan sebagai tersangka para direksi Jiwasraya.
"Tangkap dan minta keterangannya," ucapnya.
Untuk selanjutnya, ditelusuri dan disisir lebih maksimal melalui audit, termasuk masalah penyebab dan tata kelola perusahaan yang tidak benar.
"Dan, sita aset para direksi ini jika ditemukan penyimpangan, pengalihan atau penempatan aset perusahaan yang dijadikan aset pribadi," demikian Azmi.
BERITA TERKAIT: