Struktur kepemimpinan di lembaga antirasuah merupakan hasil dari revisi UU 30/2002, yang menjadi UU 19/2019.
Sehingga, ke depannya KPK bakal memiliki sistem penegakan tindak pidana korupsi yang berbeda dari sistem yang terdahulu.
Lantas, seperti apa harapan dari pegiat anti korupsi terhadap pimpinan KPK yang akan dilantik siang ini?
Salah satu pegiat yang selalu vokal terhadap pemberantasan korupsi, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari menyampaikan, sinergitas antar struktur kepemimpinan sangat penting demi mencapai tujuan penciptaan lembaga anti korupsi yang independen.
Sebab kata Feri, di dalam UU KPK yang baru, tepatnya di Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019 meletakan pimpinan KPK di bawah Dewas.
Sehingga Komjen Firli Bahuri dan empat komisioner lainnya tidak signifikan kewenangannya, karena bukan lagi berstatus sebagai penanggungjawab kelembagaan.
"Bahkan bukan penyidik dan penuntut umum. Makanya, sinergitas itu menjadi keharusan. Sebab tanpa Dewas, pimpinan KPK hanyalah penyelenggara administratif," ujar Feri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/12).
Oleh karena itu, Feri mengingatkan kepada Firli dkk, bahwa Dewas akan sangat menentukan seluruh hal di KPK, mulai dari tindakan pro justisia hingga mengawasi etik pimpinan dan pegawai.
"Itu sebabnya pimpinan KPK tidak dapat bertindak sendiri-sendiri tanpa bersinergi dengan Dewas," tutupnya menambahkan.
BERITA TERKAIT: