Usut Korupsi Pembangunan Gedung Kampus IPDN, KPK Periksa PNS Kemendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 02 Desember 2019, 14:09 WIB
Usut Korupsi Pembangunan Gedung Kampus IPDN, KPK Periksa PNS Kemendagri
KPK kembali periksa pegawai Kemendagri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kemendagri tahun ajaran 2011.

Pegawai yang akan diperiksa KPK ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemendagri, Arya Mega Natalady Sumbayak.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/12).

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jacom.

Penyidik mendalami keterangan Gamawan terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek Pembangunan IPDN yang nilainya di atas Rp 100 miliar pagu anggaran untuk 4 proyek IPDN Gowa.

Diketahui, KPK telah menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi pembangunan empat kampus IPDN. KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.

KPK menduga Dudy Jocom melalui kenalannya menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.

Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

KPK menduga, Dudy Jacom cs telah meminta fee sebesar 7 persen dari setiap proyek tersebut. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA