Pegawai yang akan diperiksa KPK ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemendagri, Arya Mega Natalady Sumbayak.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/12).
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jacom.
Penyidik mendalami keterangan Gamawan terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek Pembangunan IPDN yang nilainya di atas Rp 100 miliar pagu anggaran untuk 4 proyek IPDN Gowa.
Diketahui, KPK telah menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi pembangunan empat kampus IPDN. KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.
KPK menduga Dudy Jocom melalui kenalannya menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.
Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.
KPK menduga, Dudy Jacom cs telah meminta
fee sebesar 7 persen dari setiap proyek tersebut. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar.
BERITA TERKAIT: