Ia mengatakan pemerintah menghormati siapa pun yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pimpinan KPK itu sendiri. Pramono menyebut Indonesia adalah negara hukum.
"Kita hormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapa pun JR (judicial review) terhadap UU KPK," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/11).
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK; Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, mengajukan ujimateri atau judicial review terkait UU 19/2019 yang merupakan UU KPK hasil revisi, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya membawa nama pribadi.
Pramono mengatakan semua pihak harus menghormati pengajuan uji materi itu karena sudah masuk wilayah hukum di MK. Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan pemerintahan akan menunggu apa pun yang diputuskan oleh MK.
"Tentu kita hormati dan menunggu apanpun yang sudah diputuskan oleh MK, siapa pun harus hormati dan menjalankan itu," ujarnya.
BERITA TERKAIT: