Moch Yusron Marzuki selaku kuasa hukum PT Persebaya Indonesia mengatakan, Pemkot Surabaya dan BPN telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai di tanah yang berdiri bangunan Wisma Persebaya.
"Ada sebelas poin yang kami beberkan dalam gugatan ini. Intinya kami menjelaskan riwayat dari wisma Persebaya yang sudah diduduki oleh penggugat sejak tahun 1967," terang Moch Yusron Marzuki, kepada
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/10).
Lanjut Yusron, masalah ini muncul setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995. Bahkan kemudian melakukan pengosongan paksa dan pengusiran sejumlah pemain tim Persebaya U-19.
"Yang kami sesalkan adanya pengusiran pemain U-19 dan di depan lahan sengketa tertulis tanah milik Pemkot Surabaya. Ini menyalahi UU Agraria yakni negara tidak bisa menguasai tanah, hanya sebatas pengelola," tegasnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada 5 Mei lalu.
Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya, sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.
Tak hanya itu, berakhirnya hubungan hukum dengan Persebaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya melakukan pengosongan Wisma Persebaya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: