Jadi "Pasien" KPK, Bupati Lampung Utara Punya Harta Rp 2,3 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 07 Oktober 2019, 12:15 WIB
Jadi "Pasien" KPK, Bupati Lampung Utara Punya Harta Rp 2,3 Miliar
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, (6/10) malam.

Politisi Nasdem itu diciduk lembaga antirasuah lantaran diduga terlibat kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL dari laman resmi KPK yakni elhkpn.kpk.go.id, Bupati Agung terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada April 2019 lalu.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Bupati Agung memiliki total harta kekayaan Rp 2,3 miliar.

Agung punya harta bergerak dan tidak bergerak. Dia tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandar Lampung. Total tanah dan bangunan miliknya senilai Rp 1,1 miliar.

Adapun, untuk harta bergerak, Agung tercatat memiliki beberapa kendaraan yaitu Toyota Fortuner, Toyota Avanza, dan motor bebek Yamaha Mio Soul. Totalnya senilai Rp 557 juta.

Kemudian, harta bergerak Agung yang lainnya tercatat senilai Rp 307.500.000.

Selanjutnya, Agung memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 400.715.981. Dia juga tercatat tidak memiliki utang. Jadi total harta kekayaan pribadi Agung ini jumlahnya mencapai Rp 2.365.215.981.

Untuk diketahui, selain Agung, KPK juga mengamankan dua orang kepala dinas, pejabat Pemkab Lampung Utara, dan pihak swasta dalam operasi senyap yang berlangsung pada Minggu (6/10) malam itu.

Dalam OTT kali ini, tim KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 600 juta yang diduga merupakan barang bukti suap.

Diberitakan RMOL Lampung sebelumnya, tim KPK juga telah menyegel satu unit mobil merek Pajero Sport dengan nomor polisi BE 1262 BD. Selain itu, sejumlah tempat pun turut dipasangi KPK Lines untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.  

KPK memiliki waktu selama 1x24 jam untuk menentukan status perkara Bupati Agung dan enam orang lainnya yang dicokok itu.

"Info lebih lanjut akan kami smpaikan melalui konferensi Pers malam ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA