Dalami Kasus Suap Antar-BUMN, KPK Garap Direktur PT Angkasa Pura Propertindo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 07 Oktober 2019, 11:39 WIB
Dalami Kasus Suap Antar-BUMN, KPK Garap Direktur PT Angkasa Pura Propertindo
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT‎ Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Rahardjo dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN yakni PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Wisnu sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT INTI, Darman Mappangara (DMP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Dirut PT INTI, Darman Mappangara)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (7/10).

Selain Wisnu Rahardja, KPK juga memanggil Operation Service Procurement Senior Officer PT Angkasa Pura II, Rusmalia. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Darman Mappangara.

Darman Mappangara merupakan tersangka pada kasus ini. Penetapan tersangka itu seiring pengembangan pada proses penyidikan yang didalami KPK.

Dua orang telah menyandang status tersangka sebelumnya yaitu Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.‎‎

Darman diduga bersama-sama dengan stafnya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).‎ Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan sejumlah proyek dari PT Angkasa Pura II. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA