Darman diduga telah memerintahkan Taswin Nur selaku staf PT Inti untuk memberikan uang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam agar sejumlah proyek mereka goal.
"PT Inti diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka Andra, yang merupakan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II. Tersangka Andra diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT Inti,†kata Febri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II memang dikerjakan PT Inti pada tahun 2019 lalu. Seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike Rp 22,85 miliar dan proyek pengembangan bandara Rp 86,44 miliar.
Selain itu, PT Inti memiliki daftar prospek project tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yaitu proyek X-Ray enam bandara senilai Rp 100 miliar, Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp 125 miliar, proyek VDGS Rp 75 miliar dan radar burung Rp 60 miliar.
Uniknya dalam kasus ini, ungkap Febri, ada kode khusus yang dilakukan para tersangka untuk berkomunikasi saat melakukan suap. Salah satunya adanya kode “buku†atau “dokumen†untuk membedakan bentuk pecahan uang yang ditransaksikan.
Kode dilakukan Taswin atas perintah Darmin untuk membedakan uang pecahan dolar Singapura atau dolar AS saat transaksi.
"Taswin Nur kemudian memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk 96.700 dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100 (dolar Singapura)," demikian Febri.
Darman Mappangara kini disangkakan melannggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
BERITA TERKAIT: