"Tersangka BTO (Bambang Irianto) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar Amerika Serikat atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil Pte Ltd terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
Uang suap ini diberikan Kernel Oil kepada Bambang saat menjabat sebagai Vice Presiden Marketing Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) melalui Emirates National Oil Company (ENOC) selaku pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero).
"Diduga ENOC hanya merupakan “perusahaan bendera†yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil Pte Ltd," ujar Laode.
Akibat perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.