Bukan Urgency, Indonesia Emergency RUU Keamanan Dan Ketahanan Siber

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 Agustus 2019, 17:31 WIB
Bukan Urgency, Indonesia Emergency RUU Keamanan Dan Ketahanan Siber
Edmon Makarim/Net
rmol news logo Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia (UI), Edmon Makarim menilai, kebutuhan UU Keamanan dan Ketahanan Siber bagi Indonesia sudah di tahap darurat.

"RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bukan lagi urgency, tetapi kondisinya agak emergency," katanya, Senin (12/8).

Menurut Edmon, semua alat dan perangkat yang terhubung dengan internet memiliki kelemahan dalam sistem keamanannya. Namun, instansi yang ada mempunyai keterbatasan kewenangan dalam menutup celah tersebut.

Keberadaan UU Keamanan dan Ketahanan Siber nantinya, kata dia, bisa menjadi solusi pemadu semuanya seiring dinamika hukum di Indonesia yang terus berkembang.

"Perlu sinkronisasi dan harmonisasi kembali. Apa kondisi kewenangan yang kemungkinan kosong, bisa diisi BSSN. Intinya, adalah optimalisasi dari kewenangan yang ada," tuturnya.

Selain itu, Edmon mengatakan seandainya terjadi permasalahan, seperti serangan siber, maka akan ada lembaga sentral yang mengolaborasi pemulihan kondisinya kembali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA