Iwa diduga menerima suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
"Atas penetapan status tersangka pada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, saya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan," ucap Iwa seperti dikutip dari
RMOLJabar.com, Selasa (30/7).
Iwa mengatakan, dirinya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang ditangani KPK tersebut.
"Saya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggung jawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Selain itu, Iwa pun menghormati proses hukum yang tengah dijalankan KPK.
"Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum," tandasnya.