
Kasus dugaan suap pembelian 20 armada kapal di Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah didalami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini giliran Direktur Teknik PT Daya Radar Utama, Mohammad Affandi yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Gunawan (AMG)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (29/7).
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua perkara pada kasus ini.
Mereka yang menjadi tersangka untuk perkara di Bea Cukai adalah Istandi Prahastanto (IPR), Ketua Lelang Heru Sumarwanto (HS), dan Amir Gunawan (AMG). Sementara, tersangka di KKP adalah Aris Rustandi (AR) yang bertindak sebagai PPK.
Sebanyak 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) menjadi bukti pengadaan kapal di Ditjen Bea Cukai. Sementara 4 buah Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.
Perkara suap pengadaan kapal di Kementerian KKP ini telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 179,28 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: