"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Gunawan (AMG)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (29/7).
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua perkara pada kasus ini.
Mereka yang menjadi tersangka untuk perkara di Bea Cukai adalah Istandi Prahastanto (IPR), Ketua Lelang Heru Sumarwanto (HS), dan Amir Gunawan (AMG). Sementara, tersangka di KKP adalah Aris Rustandi (AR) yang bertindak sebagai PPK.
Sebanyak 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) menjadi bukti pengadaan kapal di Ditjen Bea Cukai. Sementara 4 buah Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.
Perkara suap pengadaan kapal di Kementerian KKP ini telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 179,28 miliar.
BERITA TERKAIT: