Rehabilitasi Iyan Sambiran Bisa Saja Ditolak Karena Biarkan Nunung Nyabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 Juli 2019, 15:35 WIB
Rehabilitasi Iyan Sambiran Bisa Saja Ditolak Karena Biarkan Nunung Nyabu
Nunung dan suami Iyan Sambiran/RMOL
rmol news logo July Jan Sambiran alias Iyan Sambiran, suami dari komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung berpotensi akan diproses hukum pidana karena tidak melaporkan kepada polisi bahwa Nunung terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Deputi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari mengatakan, berdasarkan UU 35/2009 tentang Narkotika, para pecandu atau pemakai narkoba dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Iya di UU Narkotika itu memang sudah disebutkan bagi para pecandu, pemakai atau pengguna dapat dilaporkan oleh keluarga atau walinya kalau dia belum cukup umur, tapi kalau dia sudah cukup umur maka dia bisa melaporkan sendiri atau diwakilkan kepada keluarga, walinya atau orang tuanya," ujar Arman Depari kepada Kantor Berita RMOL, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7).

Sehingga, pihak keluarga bertanggungjawab untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib jika anggota keluarganya terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun jika tidak melaporkan maka keluarga tersebut bisa dituntut secara pidana.

"Nah seharusnya memang keluarga yang bertanggungjawab dan disana kalau mereka mengetahui, artinya di dalam undang-undang itu lalu mereka mengetahui kemudian tidak melaporkan itu bisa ditintut dipidana," jelasnya.

Menurut Arman, suami Nunung seharusnya melaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan rehabilitasi.

"Seharusnya itu adalah suatu langkah yang baik, lalu sudah disarankan dan (seharusnya) langsung ditindaklanjuti, tapi kalau disarankan saja tidak ditindaklanjutnya ya jadinya begini," kata Arman.

Sehingga, Iyan Sambiran bisa dituntut pidana terkait menyembunyikan pelaku penyalahgunaan narkoba, walaupun sudah ditangkap sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Tapi kan dia sudah mengajak melaporkan, kalau misalnya itu disidik saya kira itu bisa, tapi apakah ini penting untuk kita lakukan padahal sekarang dia sudah ditangkap, nah ini kan ada kaitannya sebab dan akibat," pungkas Arman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA