Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 12 Juni 2025, 05:50 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin (kemeja putih)/Humas Polri
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia pada Mei hingga Juni 2025. 

Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

Di lokasi tersebut, polisi menemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg secara illegal.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, dari hasil penggerebekan, penyidik mengamankan berbagai barang bukti.

"Antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pikap untuk distribusi, serta dokumen penjualan,“ Brigjen Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 11 Juni 2025.

Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan delapan orang  sebagai tersangka. Peran mereka mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan.

Delapan tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 

Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut. rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA