Pemasok Sabu Komedian Nunung Gunakan Handphone Dari Dalam Lapas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 Juli 2019, 13:02 WIB
Pemasok Sabu Komedian Nunung Gunakan Handphone Dari Dalam Lapas
Polda Metro Rilis pemasook narkoba ke Nunung/RMOL
rmol news logo Pemasok narkotika jenis Sabu kepada komedian Tri Terno Prayudadti alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran berinisial E melakukan transaksi penjualan narkoba melalui ponsel dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sebelum menangkap Nunung dan suaminya, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang kurir narkoba berinisial HM alias TB.

Sedangkan TB mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana yang berada didalam Lapas Klas II A, Bogor, Jawa Barat berinisial E. Mereka berkomunikasi untuk transaksi narkoba menggunakan sebuah telepon genggam.

"TB saat kita interogasi kembali dapat barang dari siapa, dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di lapas. Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu. Jadi komunikasi menggunakan telepon," ucap Kombes Pol Argo Yuwono kepada awak media di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (25/7).

Selain itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro TV AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka E diringkus pada Minggu (21/7) berkat koordinasi dengan pihak Lapas.

"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi," ucap AKBP Calvijn.

Diketahui, Nunung dan suaminya ditangkap aparat Dit resnarkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di kediamannya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7) kemarin.

Kini, Nunung dan suaminya serta pemasok narkoba HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA