Hal tersebut menjadi catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) lantaran terdapat beberapa kasus yang telah dilakukan atas nama penegakan hukum namun terindikasi kepentingan penguasa maupun kepentingan politik.
Dari catatan Kontras, terdapat dua hal yang menjadi perhatian khusus di tahun politik ini. Pertama terkait tindakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian atau
hate speech dan penyebaran berita bohong atau
hoax. Setahun terakhir, yakni sejak Juni 2018 hingga Juni 2019, polisi menindak ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong ketika pelapor merupakan dari kubu pemerintah.
"Situasi itu membuat muncul tuduhan-tuduhan pada polisi bahwa kepolisian telah mengkriminalisasi terhadap ulama dan pihak oposisi," kata Koordinator Kontras, Yati Andriani kepada awak media di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Padahal, Kontras juga melihat adanya laporan yang ditunjukkan kepada politisi pemerintah dengan kasus yang sama. Namun kasus tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Tak hanya itu, polisi juga dinilai telah membatasi kebebasan berekspresi masyarakat terhadap pilihan politiknya.
"Nah tuduhan-tuduhan berpihak kepolisian pada penguasa ini sepertinya mendapatkan pembenaran kalau kita lihat bagaimana terjadi pembatasan kegiatan-kegiatan kebebasan berkumpul dan mengemukakan pendapat. Contoh misalnya pembatasan aksi-aksi #2019GantiPresiden itu salah satu contohnya," paparnya.
Tak hanya itu, penggunaan undang-undang ITE dan pasal makar juga sering digunakan oleh polisi di tahun politik ini.
Atas dasar ini, Kontras berpandangan bahwa netralitas dan profesionalitas polisi dipertanyakan apakah benar-benar melakukan penegakan hukum atau hanya adanya kepentingan politik tertentu.
"Apakah tindakan-tindakan yang dilakukan tersebut murni untuk penegakan hukum atau itu ada motif-motif politik tertentu, apakah ada kepentingan-kepentingan pemerintah," tegasnya.
Terkait itu, Kontras berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan kepada publik bahwa hal tersebut hanyalah sebuah tuduhan yang tak berdasar.
"Polisi harus benar-benar menjelaskan kepada publik secara terbuka terkait persoalan ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: