Pekan Depan, Dua Tersangka Suap Jabatan Di Kemenag Jalani Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 23 Mei 2019, 15:21 WIB
Pekan Depan, Dua Tersangka Suap Jabatan Di Kemenag Jalani Persidangan
Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dua tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.

Dua orang itu adalah Kepala Kanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) dan Kepala Kanwil Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ).

Selanjutnya, keudanya akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (29/5) pekan depan.

"Sidang dakwaan Haris dan Muafaq 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (23/5).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi serta HRS dan MFQ sendiri.

Selama proses penyidikan kasus ini, sebanyak 70 orang saksi telah digarap oleh KPK. Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari MFQ dan HRS.

KPK juga telah menyita sejumlah uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS di laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam perkara ini. Hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Lukman dalam perkara ini.

Lukman sendiri baru dua kali diperiksa terkait kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, Menteri asal PPP itu akan kembali diperiksa ulang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA