Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Mendagri Era SBY Diperiksa KPK Untuk Tersangka Markus Nari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 08 Mei 2019, 11:03 WIB
Mantan Mendagri Era SBY Diperiksa KPK Untuk Tersangka Markus Nari
Gamawan Fauzi/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu Gamawan Fauzi.

Gamawan akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap mega korupsi proyek KTP elektronik untuk tersangka Markus Nari (MN).

Gamawan tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang dan membawa tas kecil. Dia langsung masuk ke gedung antitasuah.

Mantan Gubernur Sumbar itu irit bicara. Dia berjalan tanpa berhenti dan hanya mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

"Diminta keterangan untuk pak Markus Nari. Iya (terkait KTP-el)," ujar Gamawan kepada awak media di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka diantaranya Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja, Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Masagung, dan Setya Novanto.

Kasus suap KTP-el yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun itu juga yang membuat Setnov harus mendekam di penjara selama 16 tahun.

Markus Nari yang telah ditetapkan tersangka sejak 2 Juni 2017 lalu dan baru ditahan pada 1 April 2019 ini diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan. Karenanya ia dijerat dengan pasal berlapis dan diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan e-KTP.

Markus Nari diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA