Namun begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak gentar dan siap menghadapi gugatan dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
"Jadi tersangka Romi mengajukan praperadilan dan KPK sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jaksel. KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4).
Menurutnya, KPK telah menyiapkan dan memiliki argumentasi kuat terkait perkara hukum yang melibatkan anggota Dewan Pengarah TKN Jokowi-Maruf tersebut. Terlebih, dalam operasi tangkap tangan terhadap Romi KPK memiliki bukti-bukti kuat.
"Apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan dengan bukti-bukti yang ada dan juga proses di penyidikan yang dilakukan," kaya Febri.
KPK sendiri telah menerima pengajuan praperadilan dari Romi untuk jadwal persidangan pada 22 April nanti.
"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jaksel terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas nama M. Romahurmuziy untuk jadwal persidangan 22 April 2019 ini," jelas Febri.
BERITA TERKAIT: