Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Wahid terbukti bersalah menerima suap dari narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana dan Fuad Amin Imron.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana tindak korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan primair," ketua majelis hakim Dariyanto membacakan amar putusan.
Majelis membeberkan, Wahid menerima suap mobil Mitsubishi Triton double cabin, sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas mewah merek Louis Vuitton, dan uang Rp 39,5 juta dari Fahmi.
"Terdakwa membiarkan Fahmimendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin, menggunakan kamar sel di luar standar, memiliki saung, kebun herbal, kamar seluas 2x3 meter untuk bilik asmara," sebut hakim.
Wahid juga terbukti menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Rp 69 juta dan dari Fuad Amin Imron Rp 121 juta. Keduanya mendapat fasilitas untuk keluar lapas.
Majelis mempertimbangÂkan hal-hal yang meringankan putusan. Wahid bersikap sopan dankooperatif selama persidangandan mengakui kesalahan.
"Fakta persidangan, berdasarÂkan bukti dan saksi terdakwa tidak menyangkal. Terdakwa mengakui menerima hadiah," kata hakim.
Majelis juga mempertimbangÂkan Wahid yang telah mengabdi kepada negara dan menjadi tuÂlang punggung keluarnya. Usai mendengarkan putusan, Wahid menyatakan bisa menerima.Namun melalui penasihathukuÂmnya, ia meminta tak menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Menurut Firma Uli Silalahi, Wahid bakal menderita beban psikologis jika ditempatkan di Sukamiskin. "Dia disitu kan mantan pimpinan, nanti dia di-bully dan segala macam, kan enggak bagus," dalihnya.
Ia mengusulkan agar Wahid menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Bandung. "PengajuanÂnya ke KPK, kalau kita sudah terima salinan putusan. Nanti kita sampaikan surat ke KPK," kata Firma.
Fahmi yang menyuap Wahid lebih dulu diadili. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Fahmi bersalah dan dijatuhi huÂkuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanÂjut," kata ketua majelis Sudira membacakan amar putusan.
Perbuatan Fahmi memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Fahmi menyuap Wahid agar mendapat tambahan fasilitas di Lapas Sukamiskin. Menurut hakim, unsur memberi sesuatu kepada Wahid terbukti.
Fahmi diketahui memberikan sejumlah barang dari mulai mobil double cabin Mitsubishi Triton, sepatu, sandal dan tas mewah serta uang.
Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, springbed.
Fahmi juga diperbolehkan memakai ponsel di Lapas Sukamiskin. Bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suaÂmi-istri untuk dipakai sendiri maupun disewakan.
"Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar melawan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga mengulangi perbuatannya," kata hakim.
Sementara hal yang meringankan, Fahmi bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani proses persidangan serta menyeÂsali segala perbuatannya.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Fahmi dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menuntut hukuman maksimal karena Fahmi residivis kasus suap. Suami artis Inneke Koesherawati itu dihukum di Sukamiskin karena kasus suap pengurusan anggaran proyek Badan Keamanan Laut.
BERITA TERKAIT: