KPK Bakal Umumkan Anggota DPR Yang Belum Lapor LHKPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 April 2019, 04:46 WIB
KPK Bakal Umumkan Anggota DPR Yang Belum Lapor LHKPN
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Batas pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di tahun 2018 sudah ditutup. Jadwal pelaporan tersebut dibuka pada Januari 2019 hingga 31 Maret 2019.

"Pelaporannya sama dengan pajak jadi dari 1 Januari 2019 sampai 31 Maret 2019 untuk kekayaan tahun 2018 yang lalu,” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (2/4).

Menurutnya, baru 74 persen pejabat yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara tingkat kepatuhan di DPR telah mencapai 50 persen. KPK, sambung Febri, akan segera mengumumkan anggota-anggota DPR yang belum melaporkan sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Karena ini salah satu bentuk pertanggungjawaban dan transparansi para publik juga," ungkapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA