"Pelaporannya sama dengan pajak jadi dari 1 Januari 2019 sampai 31 Maret 2019 untuk kekayaan tahun 2018 yang lalu,†kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (2/4).
Menurutnya, baru 74 persen pejabat yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sementara tingkat kepatuhan di DPR telah mencapai 50 persen. KPK, sambung Febri, akan segera mengumumkan anggota-anggota DPR yang belum melaporkan sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Karena ini salah satu bentuk pertanggungjawaban dan transparansi para publik juga," ungkapnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: