KPK Geledah Gedung Granadi dan Ruang Kerja Bowo Sidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 01 April 2019, 19:53 WIB
KPK Geledah Gedung Granadi dan Ruang Kerja Bowo Sidik
Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) di Gedung Granadi di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penelusuran dugaan suap proses kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran untuk distribusi pupuk.

Selain Gedung Granadi, tim penyidik KPK juga menggeledah kediaman dan ruang kerja anggota DPR RI Frkasi Golkar, Bowo Sidik serta kantor PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

"Pada hari Sabtu (30/3) tim KPK melakukan penggeledahan di 4 lokasi, yaitu rumah tersangka BSP di Pasar Minggu, kantor PT Pupuk Indonesia di Gedung Pusri, PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) di Gedung Granadi, dan Kompleks DPR RI ruangan 1321," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (1/4).

Dari empar lokasi yang digeledah, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara dugaan suap distribusi pupuk.

"Dari proses penggeledahan tersebut, ada penyitaan dokumen terkait dengan kerja sama-kerja sama perkara yang tentunya relevan untuk proses penyidikan ini," kata Febri.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Bowo Sidik, Indung dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT (HTK).

Adapun uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yang diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019.

Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA