Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mencatat ada tiga ritual yang biasa dilakukan. Pertama mengaku dijebak oleh institusi yang menangkap.
“Padahal nggak mungkin orang dijebak dengan OTT, karena OTT itu kan pasti dibuntuti sudah lama. Dan dia sendiri yang mengatur pertemuannya itu," tutur Mahfud di Gedung KPK, Senin (25/3).
Kedua, lanjut Mahfud, seorang tersangka pasti selalu saja memposisikan diri sebagai korban politik tertentu. Padahal, kata Mahfud, proses hukum tidak bisa diintervensi oleh kepentingan politik tertentu.
"Nah, nanti sesudah diperiksa ditunjukan bukti-bukti bahwa ini kamu tanggal sekian bicara gini, janjinya ini, tanggal sekian, ganti HP nomor ini dan seterusnya, baru dia oh iya gitu kan," kata Mahfud.
Ritual tersangka berlanjut hingga persidangan. Tersangka atau terdakwa lazimnya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membantah bahwa dirinya bersalah. Mereka juga akan mengajukan banding.
Untuk kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama, Mahfud menyebut bahwa kader PPP Romahurmuziy alias Romi yang menjadi tersangka, baru sampai pada ritual yang pertama, yakni merasa dijebak.
“Sekarang Romi baru sampai pada tahapan untuk menyatakan dijebak, tidak kenal bilang direkomendasi orang hanya sampaikan aspirasi, baru tahap itu," kata Mahfud.
BERITA TERKAIT: