Ketiganya yaitu Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur, Rosidin (ROS) dan kakak ipar IRM, Cepy Sethiady.
"Hari ini KPK menggali keterangan saksi dari 3 orang IRM ROS dan TCS terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kab Cianjur Tahun 2018 untuk tersangka IRM dan ROS," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/3).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang tersangka.
Seorang tersangka lagi yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi.
IRM diduga mengkorupsi dana fasilitas sekolah Kabupaten Cianjur senilai Rp 46,8 miliar atau 14,5 persen dari 140 sekolah yang mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur tahun 2018.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: