Pengamat: Penilaian MA Kriminalisasi Budi Pego Tidak Relevan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 05 Maret 2019, 04:18 WIB
rmol news logo . Eksaminasi oleh empat pakar hukum pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara pidana Heri Budiawan alias Budi Pego dinilai tidak tepat.

Penilaian salah satu eksaminator yang menyebut MA melakukan kriminalisasi lantaran memvonis Budi Pego 4 tahun penjara, juga dianggap tidak relevan. Apalagi eksaminasi itu dikaitkan dengan ketentuan Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang disebut dapat melindungi terpidana.

Pemerhati hukum dan HAM L.M. Djafar mengatakan, penggunaan instrumen Pasal 66 UU 32/2009 tidak serta merta bisa disematkan kepada yang bersangkutan. Sebab, aksi protes terpidana terhadap keberadaan perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo di Tumpang Pitu, Banyuwangi terpatahkan, lantaran secara sebaliknya perusahaan dapat membuktikan bahwa kegiatan pertambangannya telah melalui seluruh kaidah dan norma perlindungan lingkungan.

Empat pakar hukum melakukan eksaminasi terhadap putusan MA atas terpidana Budi Pego, yang digelar Panitia Eksaminasi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya pada 27 Februari lalu. Mereka adalah, Dr. Joko Ismono (akademisi Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Putra), Dr. M. Tavip, (Universitas Tadulako), Dr. Hananto Widodo (Universitas Negeri Surabaya), dan Dr. Herlambang P. Wiratraman (Universitas Airlangga).

Mereka memberikan catatan hukum setelah pada 16 Oktober 2018 MA memperberat vonis hukum terhadap Budi Pego menjadi 4 tahun penjara. Pria asal Banyuwangi tersebut dihukum dengan tuduhan telah menyebarkan ajaran komunisme lewat media spanduk. Dia dijerat dengan Pasal 107a UU 7/1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Karena tuduhan tersebut, Budi Pego sebelumnya telah menjalani hukuman selama 10 bulan pasca terbitnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Namun, karena tidak terima dengan putusan PN dan PT, dia dan tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi di MA. Namun, dalam perjalanannya, hakim MA malah menaikkan hukumannya menjadi 4 tahun. Cuma, hingga saat ini, Budi dan tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan tersebut.

Djafar juga tak sependapat terhadap penilaian Joko Ismono, salah satu eksaminator, yang menduga ada tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus Budi Pego. Joko beralasan, berdasarkan KUHAP, kewenangan hakim MA dalam tingkat kasasi hanya untuk memeriksa apakah judex facti (PN dan PT) melampaui kewenangan, atau salah dalam menerapkan uji materil dan formilnya.

Menurutnya asas umum MA adalah sebagai judex juris, yakni pengadilan yang memeriksa tentang hukum suatu perkara. Namun demikian, atas jabatan dan wewenang yang ada padanya sebagai kekuasaan tertinggi kehakiman yang bertindak mengawasi tegaknya hukum dan keadilan, MA dapat menilai putusan pengadilan di tingkat kasasi atas alasan sendiri.

"Jika menganggap perlu, MA dapat menyingkirkan memori kasasi dan langsung menilai serta memutus atas alasan sendiri. Penyingkiran memori kasasi bisa terjadi, apabila semua keberatan kasasi yang diajukan, satu pun tidak ada yang mengenai sasaran makna yang terkandung dalam ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP," urai Djafar dalam keterangannya, Senin (4/3).

Sementara itu, berkaitan dengan pemeriksaan materiil (saksi, terdakwa, atau penuntut umum), menurut ketentuan Pasal 253 ayat (3) KUHAP, MA diperkenankan memanggil dan memeriksa mereka. "Karena itu terkait pendapat yang mempertanyakan dasar hukum MA memeriksa aspek materiil, dapat terjawab dengan ketentuan pasal tersebut," imbuhnya.

Djafar menambahkan, dirinya sengaja tidak masuk ke pertimbangan hukum PN dan PT, karena ia menduga MA telah mengadili sendiri, lantaran merasa pertimbangan PN dan PT tidak tepat sasaran. Sebagaimana Budi Pego dan tim kuasa hukumnya, Djafar pun belum bisa mengakses putusan MA. Karena itu, dia tidak tahu apa pertimbangan majelis hakim MA hingga memvonis putusan 4 tahun.

"Cuma kalau melihat perbedaan vonis hukuman yang cukup jauh, dari 10 bulan menjadi 4 tahun, bisa jadi ada hal cukup mendasar yang menjadi pertimbangan hakim yang baik kita tunggu agar dapat kita kaji dan eksplorasi," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA