Selain itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Konawe Utara Muhamad Amir Umirtun, PNS Pemda Kabupaten Konawe Utara Joni Fajar dan PNS Bappeda Kabupaten Konawe Utara H Fajar akan diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini KPK memanggil 3 orang saksi terkait dugaan suap pemberian izin kuasa tambang dan operasi produksi Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 untuk tersangka ASW," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/3).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam pemberian izin pertambangan nikel saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara.
Mantan Bupati Konawe Utara ASW dijatuhi pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam kasus suap, Aswad diberatkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: