KPK Panggil Kadis Hingga PNS Terkait Suap Izin Tambang Konawe Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 04 Maret 2019, 14:58 WIB
KPK Panggil Kadis Hingga PNS Terkait Suap Izin Tambang Konawe Utara
Ilustrasi
rmol news logo Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Konawe Utara, dan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai saksi dugaan suap pemberian izin kuasa tambang dan operasi produksi Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Selain itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Konawe Utara Muhamad Amir Umirtun, PNS Pemda Kabupaten Konawe Utara Joni Fajar dan PNS Bappeda Kabupaten Konawe Utara H Fajar akan diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini KPK memanggil 3 orang saksi terkait dugaan suap pemberian izin kuasa tambang dan operasi produksi Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 untuk tersangka ASW," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/3).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam pemberian izin pertambangan nikel saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara.

Mantan Bupati Konawe Utara ASW dijatuhi pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam kasus suap, Aswad diberatkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA