Jaksa Didesak Hadirkan Mantan Panglima GAM

Perkara Proyek Dermaga Sabang

Senin, 04 Maret 2019, 08:33 WIB
Jaksa Didesak Hadirkan Mantan Panglima GAM
Irwandi Yusuf/Net
rmol news logo Penasihat hukum Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Izil Azhar alias Ayah Merin dan Heru Sulaksono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kedua saksi itu dinilai bisa membuktikan kebenaran ma­teriil atas dakwaan gratifikasi Rp 32 miliar yang dipungut dari kontraktor Joint Operation (JO) proyek pembangunan dermaga Sabang, Aceh 2006-2011.

"Hadirkan Izil Azhar dan Heru Sulaksono. Paksa Heru Sulaksono untuk bersaksi, kenapajaksa keberatan? Kita kan nggak bisa hadirkan paksa sebagai pe­nasihat hukum," kata Santrawan Paparang, penasihat hukum Irwandi.

Heru Sulaksono mantan Kepala Cabang PT Nindya Karya. Proyek dermaga Sabang diker­jakan JO Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Heru juga dijerat dalam perkara ini. Ia divonis 9 tahun penjara. Izil juga ditetap­kan sebagai tersangka kasus yang sama. Namun, hingga kini belum bisa ditangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Paparang, keterangan Heru dan Izil diperlukan untuk membuktikan dakwaan gratifikasi terhadap kliennya. Keduanya paling tahu soal aliran dana Rp 32 miliar yang disebutkan untuk Irwandi.

"Duit ini banyak, hampir Rp 32 miliar. Itu duit mengalirnya ke mana? Duitnya besar tapi pem­buktiannya kurang," katanya.

Haposan Batubara, penasihat hukum Irwandi lainnya men­jelaskan Izil kerap "memalak" pengusaha di wilayahnya un­tuk menghidupi mantan anak buahnya. Termasuk dari proyek dermaga Sabang.

Haposan menegaskan, tinda­kan itu dilakukan tanpa perintah Irwandi. Pengusaha tak berani menolak. Pernah ada yang terlu­ka karena menolak memberikan 'pajak Nangroe'.

"Duit yang Rp 32 M ini bukan duit Gubernur yang minta. Tapi duit jago atau pajak Nangroe yang murni diminta Izil Azhar. Dan itu lumrah. Duit itu nantinya diserahkan kepada panglima-panglima GAM di daerah lain. Irwandi sendiri tidak tahu soal itu karena tidak pernah dikonfir­masi. Lalu kenapa yang jadi kor­ban itu Pak Irwandi?" Haposan keberatan.

Pada sidang sebelumnya, jak­sa menghadirkan Dirut PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza sebagai saksi. Dia membenarkan perusahaannya telah mengeluar­kan uang Rp 32,45 miliar kepada Izil yang mengatasnamakan Gubernur Aceh (NAD 1).

Rinciannya pada 2008 mengeluarkan uang Rp 2,917 miliar, ta­hun 2009 Rp 6,937 miliar, tahun 2010 Rp 9,57 miliar dan tahun 2011 Rp 13,03 miliar.

Reza mengatakan, semua uang itu diberikan ke Izil. "Beliau salah satunya Panglima GAM di kawasan Sabang. Ada pajak Nangroe yang diminta panglima-panglima GAM untukpembiayaan mereka. Beliau suka minta bantuan pembiayaan macam-macam," ungkap Reza.

Jaksa bertanya kenapa tak menolak permintaan Izil. Reza berdalih tak berani. "Izil Azhar menghubungi salah satu dari kita. Kalau tidak memenuhi (permintaan) banyak ancaman datang ke rumah," ungkapnya.

Semua uang yang keluar itu, menurut Reza dicatat sebagai bi­aya proyek. Setiap Izil memintauang, Reza selalu membicarakan dengan pihak Nindya Karya. "Kalau sudah disetujui JO, baru kita keluarkan (uangnya). Biasanya cash (tunai)," jelas Reza.

Uang diserahkan di kantor PT Tuah Sejati, warung kopi, tempat parkir bank maupun di seki­tar Masjid Baiturrahman, Banda Aceh. "Di tempat-tempat yang enggak ada orang sih, biasanya," kata Reza. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA