Dalami Kasus TK, KPK Panggil Sekjen DPR Sebagai Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 18 Februari 2019, 14:12 WIB
Dalami Kasus TK, KPK Panggil Sekjen DPR Sebagai Saksi
Indra Iskandar/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Seketaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi atas kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Saksi dihadirkan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (18/2).

Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan, diduga menerima komitmen fee 5 persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan Dana Alokasi Khusus untuk Kabubapten Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.

Komitmen fee 5 persen untuk Wakil Ketua DPR RI itu akan diambil dari total Rp. 100 miliar anggaran yang diajukan.

Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA