Demikian disampaikan musisi yang juga politisi Partai Gerindra Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani terkait vonis pengadilan atas kritikannya terhadap Ahok di media sosial.
"Ahok sudah bebas, sudah menjalani hukumannya, kesalahannya kan sudah dimaafkan. Menurut saya, Ahok sudah menjadi fitri kembali," kata Dhani usai mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Dhani pun mengapresiasi niatan Ahok yang akan menjadi video blogger ketimbang kembali terjun ke dunia politik.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Ratmoho membacakan vonis terhadap Ahmad Dhani. Suami pernyanyi Mulan Jameela itu dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 28 ayat 2 UU ITE junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia pun langsung dibawa ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa penahanan.
[wah]