KPK Limpahkan Berkas Perkasa Pemberi Suap Bupati Pakpak Bharat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 28 Januari 2019, 18:21 WIB
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas perkara untuk satu tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

"Hari ini berkas perkara untuk satu tersangka sudah selesai dan dilakukan pelimpahan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (28/1).

Satu berkas yang dilimpahkan adalah milik tersangka Direktur PT. TMU, Rijal Efendi Padang sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut.

Untuk jadwal persidangan, dikatakan Febri, penyidik masih menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara tempat sidang akan digelar.

"Pagi ini tersangka REP dipindahkan penahanannya untuk dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara," tukasnya.

KPK mengungkap kasus suap Pakpak Bharat dalam setelah operasi tangkap tangan. KPK mengamankan enam orang dalam OTT tersebut di Medan, Jakarta dan Bekasi.

KPK menetapkan tiga diantaranya sebagai tersangka penerima suap, yaitu Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu; Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan satu pihak swasta, Hendriko Sembiring; serta Rijal Efendi Padang sendiri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA