Rumah Di Bandung Dibeli Pakai Duit Suap, Jaksa Minta Dirampas

Sidang Tuntutan Perkara Calo Anggaran

Selasa, 22 Januari 2019, 10:07 WIB
Amin Santono/Net
rmol news logo Mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono dituntut hukuman 10 tahun penjara. Menurut jaksa, politisi Partai Demokrat itu terbukti menerima suap terkait pengurusan angga­ran perimbangan daerah.

"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menya­takan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata Jaksa KPK Nur Haris membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Amin juga dituntut bayar den­da Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 2,9 miliar subsider penjara 2 tahun.

Terakhir, jaksa menuntut hak politik Amin dicabut 5 tahun setelah menjalani masa pidana. Amin dianggap telah menciderai amanah masyarakat yang memi­lihnya dan tidak mencerminkan good goverment.

Jaksa KPK menilai, Amin terbukti menerima suap dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman serta Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast. Totalnya Rp 3,3 miliar.

Uang itu untuk pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) un­tuk Kabupaten Lampung Tengah pada APBN 2018. Kemudian, untuk pengurusan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Kabupaten Sumedang pada APBN Perubahan 2018.

Menurut jaksa, perbuatan Amin tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. "Hal yang meringankan, Amin berlaku sopan di persidangan," sebut Jaksa Nur Haris.

Usai sidang, Amin terlihat mengusap air matanya dengan tangan. Namun, ia enggan berkomentar dengan tuntutan jaksa.

Kemarin, jaksa KPK juga membacakan tuntutan terhadap Eka Kamaluddin, orang dekat Amin. Perantara suap itu ditun­tut hukuman 5,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 158 juta sub­sider 1 tahun.

Eka menjadi perantara pembe­rian suap pengurusan DID Lampung Tengah dan DAK Kabupaten Sumedang kepada Amin.

Amin dan Eka kongkalikong dengan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran tersebut.

Perkara Yaya juga sudah tahap pembacaan tuntutan. Ia dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa menerima bagian dari Eka Kamaluddin sebesar Rp 300 juta dalam dua kali peneri­maan, yang pertama diserahkan di Rumah Makan Es Teler 77 dan kedua diberikan di parkiran Kemenkeu," sebut jaksa KPK.

Jaksa juga menyebut Yaya ber­peran mengenalkan Eka ke Rifa Surya, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Perencanaan DAK Nonfisik, Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan. Dari situlah mereka mendapatkan akses melihat daftar alokasi DAK.

Jaksa juga menilai Yaya ber­sama Rifa telah menerima grati­fikasi terkait pengurusan DAK dan DID untuk 8 daerah pada APBN 2018. Jumlah keseluru­hannya Rp 6,529 miliar, 55 ribu dolar Singapura, dan 325 ribu dolar Singapura.

Jaksa meyakini Yaya membeli aset dari uang haram. Yakni ta­nah dan bangunan di Jalan Graha Kusuma, Jalan Dago Mawar II Nomor 11 Resort Dago Pakar, Bandung.

"Rumah di Dago seharga kurang lebih Rp 2 miliar, karena terdakwa tidak bisa membukti­kan dari sumber yang sah maka aset ini harus dinyatakan sebagai hasil suap," sebut jaksa. Lantaran itu, jaksa meminta aset itu dirampas untuk negara. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA