"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyaÂtakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata Jaksa KPK Nur Haris membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Amin juga dituntut bayar denÂda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 2,9 miliar subsider penjara 2 tahun.
Terakhir, jaksa menuntut hak politik Amin dicabut 5 tahun setelah menjalani masa pidana. Amin dianggap telah menciderai amanah masyarakat yang memiÂlihnya dan tidak mencerminkan good goverment.
Jaksa KPK menilai, Amin terbukti menerima suap dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman serta Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast. Totalnya Rp 3,3 miliar.
Uang itu untuk pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) unÂtuk Kabupaten Lampung Tengah pada APBN 2018. Kemudian, untuk pengurusan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Kabupaten Sumedang pada APBN Perubahan 2018.
Menurut jaksa, perbuatan Amin tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. "Hal yang meringankan, Amin berlaku sopan di persidangan," sebut Jaksa Nur Haris.
Usai sidang, Amin terlihat mengusap air matanya dengan tangan. Namun, ia enggan berkomentar dengan tuntutan jaksa.
Kemarin, jaksa KPK juga membacakan tuntutan terhadap Eka Kamaluddin, orang dekat Amin. Perantara suap itu ditunÂtut hukuman 5,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 158 juta subÂsider 1 tahun.
Eka menjadi perantara pembeÂrian suap pengurusan DID Lampung Tengah dan DAK Kabupaten Sumedang kepada Amin.
Amin dan Eka kongkalikong dengan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran tersebut.
Perkara Yaya juga sudah tahap pembacaan tuntutan. Ia dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa menerima bagian dari Eka Kamaluddin sebesar Rp 300 juta dalam dua kali peneriÂmaan, yang pertama diserahkan di Rumah Makan Es Teler 77 dan kedua diberikan di parkiran Kemenkeu," sebut jaksa KPK.
Jaksa juga menyebut Yaya berÂperan mengenalkan Eka ke Rifa Surya, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Perencanaan DAK Nonfisik, Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan. Dari situlah mereka mendapatkan akses melihat daftar alokasi DAK.
Jaksa juga menilai Yaya berÂsama Rifa telah menerima gratiÂfikasi terkait pengurusan DAK dan DID untuk 8 daerah pada APBN 2018. Jumlah keseluruÂhannya Rp 6,529 miliar, 55 ribu dolar Singapura, dan 325 ribu dolar Singapura.
Jaksa meyakini Yaya membeli aset dari uang haram. Yakni taÂnah dan bangunan di Jalan Graha Kusuma, Jalan Dago Mawar II Nomor 11 Resort Dago Pakar, Bandung.
"Rumah di Dago seharga kurang lebih Rp 2 miliar, karena terdakwa tidak bisa membuktiÂkan dari sumber yang sah maka aset ini harus dinyatakan sebagai hasil suap," sebut jaksa. Lantaran itu, jaksa meminta aset itu dirampas untuk negara. ***
BERITA TERKAIT: