Salah seorang di antaranya Heri Supartono (60), korban penipuan Andika yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah.
Heri mengaku keberatan rencana Andika pascaputusan kasasi dipindah penahannya ke Lapas Sukamiskin Bandung.
"Jika Andika dipindah dari Rutan Depok, jemaah yang menjadi korban FT akan sulit untuk berkoordinasi," jelas Heri.
Andika sendiri divonis 20 tahun penjara. Pria yang menjabat Direktur First Travel itu saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Depok.
Heri menegaskan, informasi dari Andika sangat diperlukan untuk mengetahui aset-aset mana saja yang belum disita negara.
Untuk itu dia berharap Andika tetap ditahan di Rutan Depok untuk memudahkan koordinasi masalah upaya hukum lain demi mendapat asset.
“Kita minta tetap ditahan di Depok supaya lebih cepat koordinasinya dari Andika. Karena informasi dari Adika masih sangat diperlukan,†demikian Heri.
[jto]