KPK Dukung Prabowo Rampingkan BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 03 September 2026, 16:15 WIB
KPK Dukung Prabowo Rampingkan BUMN
Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penyelidikan dan perampingan badan usaha milik negara (BUMN).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, lembaga antirasuah sebelumnya telah melakukan kajian terkait usulan perubahan UU BUMN pada 2025. Kajian tersebut turut membahas sejumlah persoalan dalam tata kelola BUMN.

"Ya sebenarnya sudah ada beberapa kajian, yang pertama KPK itu pernah di 2025 tentang kajian tentang usulan perubahan UU BUMN," kata Setyo seperti dikutip RMOL, Kamis, 3 September 2026.

Setyo menerangkan, rencana Presiden Prabowo untuk melakukan streamline atau perampingan BUMN sejalan dengan upaya memperbaiki tata kelola perusahaan milik negara.

"Ya di dalamnya ada juga hal seperti itu, tapi rupanya Pak Presiden pun sudah bisa dikatakan mendahului ya dengan memberikan statement bahwa akan melakukan streamline, akan melakukan perampingan terhadap BUMN," kata Setyo.

Menurut Setyo, KPK sangat mendukung kebijakan tersebut. Bahkan, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK telah berkomunikasi dengan COO Danantara, Dony Oskaria, untuk membahas teknis pelaksanaannya.

"Mudah-mudahan dengan efisiensi atau streamline atau perampingan BUMN itu, tanggung jawab BUMN semakin lebih bagus," kata Setyo.

Setyo menegaskan, tujuan akhir dari perampingan tersebut harus memberikan nilai tambah dan keuntungan bagi negara serta berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Intinya ada value atau ada keuntungan yang besar untuk negara dan pastinya untuk kesejahteraan masyarakat," pungkas Setyo.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA